Pilot Error Abaikan Kopilot
Jumat, 25 Juli 2008 – 08:17 WIB
SLEMAN - Mantan pilot Garuda Indonesia, Marwoto Komar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pria 45 tahun itu dianggap bersalah karena tidak mengikuti prosedur pendaratan sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat Garuda GA-200 di landasan Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, 7 Maret 2007. Dalam peristiwa nahas itu, 21 penumpang meninggal dunia dan 36 luka-luka. Sidang Marwoto memicu kontroversi sekaligus menorehkan sejarah dalam dunia penerbangan. Sebab, Marwoto dianggap satu-satunya pilot di tanah air, bahkan mungkin dunia, yang diadili karena kecelakaan penerbangan sipil. Sebelumnya, ada mantan pilot -juga dari Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto- yang disidang, tetapi dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. JPU juga membeberkan, Marwoto tidak mengindahkan saran kopilot Gagam Saman yang sudah menghitung ketinggian dan kecepatan angin untuk pendaratan sesuai standard operational procedure (SOP). Akibat perbuatan tersebut, Marwoto dijerat pasal berlapis dan tiga dakwaan alternatif. Yaitu, pasal 479 huruf a dan b serta pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sidang Marwoto digelar kali pertama di PN Sleman Kamis (24/7). Dalam surat dakwaan setebal 47 halaman, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Marwoto sengaja melawan hukum dengan cara menghancurkan pesawat dan menyebabkan orang meninggal.
Baca Juga:
Menurut JPU, pesawat seharusnya landing saat berjarak 12 mil dari landasan dan pada ketinggian empat ribu kaki. ''Tapi, saat itu pesawat masih berada pada ketinggian lima ribu kaki,'' ujar JPU dalam dakwaannya. Tim JPU beranggota Mudim Aristo, Jamin Susanto, dan Joko Purwanto.
Sesuai dengan SOP, lanjut JPU, apabila masih berada pada ketinggian tersebut, pesawat seharusnya memutar lagi. Namun, terdakwa memaksakan untuk landing menukik tanpa mengikuti saran kopilot. ''Terdakwa dengan sengaja tidak mematuhi persyaratan pendaratan sesuai SOP sehingga ketika roda menyentuh landasan, kecepatan pesawat 221 knot, yang seharusnya 140 knot. Akibatnya, terjadi kelebihan kecepatan 81 knot,'' beber JPU. Tak pelak, pesawat pun mengalami kecelakaan.
Baca Juga:
Marwoto yang berseragam dinas pilot, kemeja putih dan bercelana hitam, terlihat tenang menyimak pembacaan surat dakwaan. Dua lengannya dibiarkan menyiku pada sandaran kursi terdakwa. Dia sesekali memejam sembari mengatupkan mulut seolah ingin mengusir rasa tegang.
SLEMAN - Mantan pilot Garuda Indonesia, Marwoto Komar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pria 45 tahun itu dianggap bersalah karena tidak mengikuti
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi