Pilot Error Abaikan Kopilot
Jumat, 25 Juli 2008 – 08:17 WIB
Dalam sidang, Marwoto didampingi pengacara Mohammad Assegaf dan Muchtar Zuhdi. Istri Marwoto, Noorman Andriani, maupun koleganya dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) juga datang memberikan support.
Sidang Marwoto juga diliput sejumlah media asing. Bahkan, media dari Australia ikut menyiarkan langsung jalannya sidang.
Di akhir sidang, tim pengacara Marwoto meminta waktu 10 hari menyusun eksepsi. ''Kami minta waktu, ini kan perkara serius,'' kata Assegaf. Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan sidang digelar lagi 4 Agustus 2008. Herri meminta Marwoto tetap kooperatif karena tidak ditahan.
Setelah sidang, Marwoto menegaskan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sedangkan Assegaf menyatakan keberatan karena kliennya didakwa menggunakan KUHP. ''Ketentuan pada undang-undang penerbangan kan sudah ada,'' jelas Assegaf.
Ketua APG Stefanus Geraldus mengatakan, kedatangannya bersama teman-temannya diharapkan bisa membesarkan hati Marwoto. ''Ini sebagai bentuk dukungan moril kami kepada teman kami Marwonto,'' jelasnya. (jp)
SLEMAN - Mantan pilot Garuda Indonesia, Marwoto Komar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pria 45 tahun itu dianggap bersalah karena tidak mengikuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel