Pilot Error Abaikan Kopilot

Pilot Error Abaikan Kopilot
Marwoto Komar saat menjalani sidang di PN Sleman. Foto: Radar Jogja
Dalam sidang, Marwoto didampingi pengacara Mohammad Assegaf dan Muchtar Zuhdi. Istri Marwoto, Noorman Andriani, maupun koleganya dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) juga datang memberikan support.

Sidang Marwoto juga diliput sejumlah media asing. Bahkan, media dari Australia ikut menyiarkan langsung jalannya sidang.

Di akhir sidang, tim pengacara Marwoto meminta waktu 10 hari menyusun eksepsi. ''Kami minta waktu, ini kan perkara serius,'' kata Assegaf. Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan sidang digelar lagi 4 Agustus 2008. Herri meminta Marwoto tetap kooperatif karena tidak ditahan.

Setelah sidang, Marwoto menegaskan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sedangkan Assegaf menyatakan keberatan karena kliennya didakwa menggunakan KUHP. ''Ketentuan pada undang-undang penerbangan kan sudah ada,'' jelas Assegaf.

Ketua APG Stefanus Geraldus mengatakan, kedatangannya bersama teman-temannya diharapkan bisa membesarkan hati Marwoto. ''Ini sebagai bentuk dukungan moril kami kepada teman kami Marwonto,'' jelasnya. (jp)

SLEMAN - Mantan pilot Garuda Indonesia, Marwoto Komar, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pria 45 tahun itu dianggap bersalah karena tidak mengikuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News