Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam
Kemenhub soal Pembatasan Jam Kerja Awak Pesawat
Senin, 21 Maret 2011 – 13:57 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat edaran mengenai keselamatan penerbangan. Dalam surat edaran tersebut pemerintah mengatur mengenai tugas dan waktu kerja seorang pilot pesawat terbang komersial baik yang berjadwal (reguler) maupun tidak berjadwal (carter). Yurlis mengungkapkan dari hasil evaluasi Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara di beberapa maskapai terkait dengan jam terbang pilot, masih ditemukan beberapa pilot yang terbang tidak sesuai dengan batasan waktu terbang sebagaimana diatur pada peraturan yang berlaku secara interrnasional. "Kita siap memberi sanksi bila ada pilot yang masih melebihi jam terbang yang ditentukan," tambahnya.
"Otoritas penerbangan Indonesia mengharuskan setiap pilot hanya diperbolehkan menerbangkan pesawat tidak lebih dari 30 jam dalam seminggu, 110 jam dalam satu bulan kalender dan tidak lebih dari 1.050 jam dalam satu tahun kalender," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan dalam keterangan tertulisnya Minggu (20/3). Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan No AV/Jh6D I DKUPPU /t.2.pe 1111/2011.
Baca Juga:
Menurut Yurlis, hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat 1 UU No. 1/2009 yang menyebutkan bahwa pilot dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara. Oleh sebab itu pemerintah harus mengatur dan memberi jaminan agar setiap pilot yang sedang menjalankan tugasnya tidak membahayakan penumpang maupun orang lain. "Ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penerbangan," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana