Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam
Kemenhub soal Pembatasan Jam Kerja Awak Pesawat
Senin, 21 Maret 2011 – 13:57 WIB
Dia mengatakan, sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat sebagai penerbang selama satu sampai enam bulan hingga pencabutan sertifikat tersebut. Sanksi kedua diajukan ke pengadilan dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Pihaknya juga mengaku telah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh maskapai. "Surat tersebut telah dikirimkan kepada 52 perusahaan maskapai di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga:
Yurlis berharap dengan diterapkannya peraturan yang dikeluarkan pada 18 Maret 2011 ini dapat meningkatkan keamanan di dunia penerbangan. Dengan adanya instruksi itu maka setiap pilot yang sedang menjalankan profesinya selalu dalam kondisi yang sehat secara mental dan fisiknya sehingga keselamatan penumpang dan awak kabin dapat terjamin "Surat peringatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani," tuturnya.
Menurut Data Pusat Statistik (BPS) jumlah pertumbuhan penumpang pesawat pada 2010 mencapai 22,39 persen menjadi 53,36 juta dari jumlah penumpang pada 2009 yang sebanyak 43,6 juta orang. Perhitungan ini diperoleh berdasarkan jumlah penumpang yang tercatat di lima bandara utama seperti Soekarno-Hatta (Jakarta), bandara Juanda (Surabaya), bandara Ngurah Rai (Bali), bandara Hasanudin (Makassar) dan bandara Polonia (Medan).
Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan, peningkatan keselamatan penerbangan harus terus dilakukan seiring dengan pertumbuhan industri penerbangan. Pemerintah memang sudah seharusnya melakukan pengaturan mengenai jam terbang, meskipun hal itu sejatinya sudah diatur dalam aturan penerbangan internasional. "Kita harapkan keselamatan penerbangan terus terjaga," tambahnya.
JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi