Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam
Kemenhub soal Pembatasan Jam Kerja Awak Pesawat
Senin, 21 Maret 2011 – 13:57 WIB

Pilot Hanya Boleh Terbang 30 Jam
Menurut Tengku, pertumbuhan industri penerbangan terjadi karena makin murahnya tarif tiket pesawat dari maskapai penerbangan yang masuk ke layanan low cost carrier (LLC). Sesuai data BPS, untuk penerbangan domestik, jumlah penumpang pesawat pada 2010 meningkat menjadi 43,77 juta orang atau naik 22,77 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 35,65 juta orang. Sementara rute internasional mengalami lonjakan penumpang sebesar 20,74 persen dari 7,96 juta orang menjadi 9,62 juta orang. "Potensi industri penerbangan di Indonesia masih sangat besar," jelasnya. (wir/agm)
JAKARTA - Kementerian Perhubugan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?