Pilot Lion Air yang Pukul Karyawan Hotel Bebas Sementara

"Syarat penangguhan penahanan sudah dipenuhi dan ada jaminannya. Jadi, dikabulkan per hari ini (kemarin, Red)," jelasnya.
Meski demikian, pencabutan laporan maupun penangguhan penahanan tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, saat ini jaksa masih meneliti berkas perkara tersangka Arden. Jaksa Ali Prakoso ditunjuk sebagai peneliti dalam perkara tersebut.
Menurut Farriman, jaksa akan meneliti sampai pekan depan untuk mencari tahu berkasnya sudah lengkap atau belum.
"Sampai sekarang, masih proses. Kami belum bisa pastikan unsurnya memenuhi atau tidak," ungkapnya.
Penyidik jaksa akan segera menyusun tuntutan jika proses penelitian berkas sudah selesai. Namun, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik di kepolisian jika memang masih ada yang perlu dilengkapi.
"Petunjuk nanti kami berikan agar dilaksanakan dalam jangka 14 hari," tuturnya. (adi/gas/c20/ai/jpnn)
Pilot Lion Air yang ditahan karena memukul karyawan Hotel Ayola La Lisa ditangguhkan masa penahanannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka