Pilot Nyabu Hanya Direhabilitasi
Rabu, 08 Februari 2012 – 20:28 WIB
JAKARTA - Saiful Salam, pilot Lion Air yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, mungkin bisa bernafas lega. Pasalnya Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan pria yang ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu, (4/2) lalu tersebut hanya terbukti sebagai pemakai, bukan pengedar. Dari hasil pemeriksaan tersebut Saiful Salam disebut mendapatkan sabu tersebut dari sejumlah lokasi berbeda dalam rutinitasnya sebagai pilot. Dimana dia disebut telah mengonsumsi sabu selama setahun terakhir. ‘’Kalau dia terlibat pengedaran dia ditahan,’’ imbuhnya.
Hasilnya, jikapun akan menjalani sidang, vonis yang akan dijatuhan hanya kewajiban menjalani rehabilitasi.
‘’Tetap prosesnya di pengadilan tapi nanti vonisnya direhabilitasi,’’ kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen (Pol) Benny Mamoto di Kantor BNN , Cawang, Jakarta, Rabu (8/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Saiful Salam, pilot Lion Air yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, mungkin bisa bernafas lega. Pasalnya
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?