Pilpres 1Putaran, Negara Rugi Triliunan
Kamis, 18 Juni 2009 – 21:54 WIB
![Pilpres 1Putaran, Negara Rugi Triliunan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pilpres 1Putaran, Negara Rugi Triliunan
JAKARTA - Penggiringan opini publik untuk mewujudkan pilpres satu putaran dengan menggunakan lembaga survei mendapat kritikan dari Jusuf Kalla. Capres nomor urut 3 yang diusung Golkar dan Hanura ini menilai jika Pilpres dipaksakan satu putaran dengan menghalalkan segala cara maka negara justru bisa rugi ratusan triliun rupiah. JK menegaskan, bangsa ini sangat membutuhkan pemimpin yang bisa bergerak cepat membangun bangsa dan menghindarkannya dari berbagai masalah. "Jika selalu telat membina bangsa, selalu telat membangun bangsa, itu ruginya bisa ratusan triliun," ulang JK.
Bahkan menurut JK, upaya menggiring opini pilpres satu putaran sekaligus merusak nilai-nilai demokratis yang ingin ditegakkan dalam pilpres. Pasalnya, masyarakat digiring untuk tidak hati-hati dalam memilih presiden dan bisa mendorong masyarakat salah dalam memilih presiden.
Baca Juga:
"Sangat tidak etis kalau terlebih dahulu meminta sesuatu yang tidak demokratis. Tapi yang paling penting lagi, alasannya tidak relevan. Memang benar 1 putaran menghemat bisa menghemat Rp4 triliun dan benar Rp4 triliun itu besar. Tapi kalau Anda salah memilih pemimpin bisa kita rugi ratusan triliun," tukas JK usai menghadiri Pesta Demokrasi Perempuan Indonesia, di Senayan City, Kamis (18/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Penggiringan opini publik untuk mewujudkan pilpres satu putaran dengan menggunakan lembaga survei mendapat kritikan dari Jusuf Kalla. Capres
BERITA TERKAIT
- Bupati Siak Terpilih Afni Zulkifli Diundang Presiden Prabowo, Wajib Hadir
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Keberpihakan Kadis DPMK Sarmi di Pilkada Bisa Berujung Pidana, BKN Didesak Bertindak
- Ananda Tohpati: Efisiensi Perlu, Tetapi Jangan Ganggu Program Masyarakat
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral