Pilpres 2024 Sarat Kecurangan TSM, Hasilnya Berpotensi Dibatalkan

Pilpres 2024 Sarat Kecurangan TSM, Hasilnya Berpotensi Dibatalkan
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 035, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo menyoroti indikasi kecurangan yang begitu masif pada Pilpres 2024 yang berlangsung pada Rabu (14/2/2024).

Akademikus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) itu mengatakan jika kecurangan tersebut terbukti terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hasil Pilpres 2024 berpotensi dibatalkan dan pencoblosannya bakal diulang.

Ben -panggilan akrab Benediktus- mengatakan banyak bukti kecurangan, baik sebelum pencoblosan maupun saat rekapitulasi suara, yang beredar di media sosial.

“Misalnya, surat suara tercoblos terlebih dahulu seperti yang beredar di media sosial dan terjadi di Madura, Pasuruan, dan Bogor,” ujarnya dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (15/2/2024).

Anehnya, kecurangan itu menguntungkan kubu pasangan capres-cawapres bernomor urut 2 di Pilpres 2024 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Memang sejauh ini Prabowo - Gibran unggul menurut hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan berbagai lembaga survei.

Namun, Ben berpendapat kemenangan capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju itu kehilangan legitimasi dengan kecurangan yang begitu marak.

“Tentu ini secara prosedural melemahkan legitimasi kemenangan 02 (Prabowo-Gibran, red), baik secara quick count saat ini atau real count (penghitungan riil dengan sistem manual, red) nanti,” imbuh Ben.

Jika kecurangan di Pilpres 2024 terbukti terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hasilnya berpotensi dibatalkan dan pencoblosannya bakal diulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News