Pilpres Bakal Mundur Sebulan
Selasa, 06 Januari 2009 – 01:29 WIB
JAKARTA – Agenda politik nasional berubah lagi. Jadwal yang mungkin dirombak adalah coblosan pemilihan presiden. Bila sebelumnya ditetapkan 6 Juli 2009, pencoblosan ini terancam mundur menjadi minggu ketiga Agustus 2009. Dia menyatakan, dengan penyelesaian sengketa selama 30 hari, praktis hal itu berpengaruh pada tahap lain. Sebagai gambaran, pemilu legislatif telah ditetapkan dilakukan pada 9 April 2009. Selambat-lambatnya pada 9 Mei, KPU baru akan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilu legislatif.
Kemungkinan mundur itu terkait dengan maraknya gugatan terhadap UU Pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu gugatan yang sudah masuk ke KPU adalah upaya menghapus persyaratan calon presiden yang hanya bisa dilakukan parpol atau koalisi parpol minimal memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara tingkat nasional. Selain itu, kemungkinan hasil pemilihan legeslatif nanti juga digugat oleh parpol yang tak puas.
Baca Juga:
Berdasar pasal 78 poin b UU MK, lembaga konstitusi itu memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga 30 hari untuk sengketa pemilu legislatif. ’’Asumsi kami bisa diselesaikan lebih cepat. Dengan waktu sengketa selama itu (30 hari), bisa jadi (pilpres) mundur sampai minggu ketiga Agustus,’’ ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA – Agenda politik nasional berubah lagi. Jadwal yang mungkin dirombak adalah coblosan pemilihan presiden. Bila sebelumnya ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret