Pilpres Bakal Mundur Sebulan
Selasa, 06 Januari 2009 – 01:29 WIB
Bila ada perselisihan, gugatan bisa dimasukkan ke MK maksimal tiga hari kemudian. Setelah itu, KPU masih harus menunggu selesainya gugatan tersebut pada 30 hari kemudian. ’’Saat itu, semua tahap pilpres tidak bisa dilakukan karena belum bisa menentukan capres maupun cawapres,’’ ungkapnya.
Baca Juga:
Otomatis, setelah 30 hari masa sidang, KPU baru akan melaksanakan putusan MK. Selanjutnya memulai tahap pilpres. ’’Mulai pendaftaran calon, lelang, penetapan calon, itu bakal mundur,’’ katanya.
Andi menambahkan, KPU bersama MK sedang merumuskan jalan tengah atas problem tersebut. Setidaknya, proses gugatan diusahakan jangan sampai berjalan sampai 30 hari. Hal itu ditujukan demi mengantisipasi terjadinya pilpres putaran II. Pilpres putaran II bisa jadi molor, padahal masa tugas presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2009. ’’Kami masih dalam tahap pembahasan,’’ pungkasnya. (bay)
JAKARTA – Agenda politik nasional berubah lagi. Jadwal yang mungkin dirombak adalah coblosan pemilihan presiden. Bila sebelumnya ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret