Pilpres Berpotensi Diulang

Pilpres Berpotensi Diulang
Pilpres Berpotensi Diulang
Gayus menjelaskan kesiapan timnya untuk mengajukan gugatan ke MK. Antara lain, DPT pilpres yang diambil dari daftar pemilih sementara (DPS) yang tanpa melalui proses pemutakhiran. "Sebelum DPS dijadikan DPT, mestinya kan dimutakhirkan terlebih dahulu 30 hari sebelum 8 Juli. Ini melanggar UU pemilu presiden dan di sinilah letak cacatnya itu," terang Gayus. Mengenai penyusutan jumlah TPS yang mencapai lebih dari 63 ribu TPS juga akan disampaikan ke MK. Pemangkasan jumlah TPS itu, lanjut Gayus, berdampak pada 37 juta pemilih tidak bisa menyalurkan hak memilihnya.

Karena merasa punya sejumlah bukti itulah, Gayus berharap nantinya MK bisa menyidangkan dan memutuskan perkara ini dengan tepat. Ditegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh itu bukan dalam rangka untuk menolak kemenangan pasangan capres-cawapres tertentu. "Ini semata untuk keadilan," ucapnya.

Penjelasan serupa disampaikan anggota tim advokasi Mega-Prabowo, Mahendradatta. Dia berharap agar MK nantinya tidak semata memerintahkan penghitungan suara ulang hasil pilpres.  "Mahkamah Konstitusi jangan sekadar menjadi Mahkamah Kalkulasi," ujarnya. Dia sangat berharap agar MK membuat keputusan berdasar penilaiannya terhadap fakta dan bukti-bukti yang terkait proses penyelenggaraan pilpres, termasuk soal DPT dan TPS. "Karena proses yang buruk sangat berdampak pada hasil akhir perolehan suara seluruh pasangan capres-cawapres," ujar Mahendra. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Pelaksaan pilpres 8 Juli 2009 punya potensi untuk diulang. Pasalnya, tim kampanye nasional pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News