Pilpres dan Pileg Serentak, Presidential Threshold Bakal Rontok di MK

Pilpres dan Pileg Serentak, Presidential Threshold Bakal Rontok di MK
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, upaya mempertahankan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam RUU Pemilu pasti bakal mubazir. Sebab, ambang batas dalam pemilu presiden yang digelar bersamaan dengan pemilu legislatif berpotensi digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presidential threshold itu bertentangan dengan konstitusi. Kalau dipaksakan, ini pasti rontok di Mahkamah Konstitusi. Dengan pemilu diserentakkan, sudah hilang relevansinya," ujar Margarito dalam diskusi bertajuk RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).

Dia juga menilali isu-isu krusial yang masih menjadi polemik di RUU Pemilu merupakan hal lucu. Sebab, masalah ini sudah dibahas sejak lima bulan lalu.

"Lucunya sampai sekarang masih krusial, tidak selesai-selesai, tetap saja putar-putar di sistem pemilu, masalah PT. Sementara undang-undang tidak berubah, putusan MK tidak berubah," tutur dia.
 
Karenanya, Margarito menganggap hal yang menjadi polemik dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR sudah bukan lagi masalah politik. Menurutnya, yang terlihat justru kekerdilan partai-partai besar.

"Yang menghendaki presidential threshold tinggi kan partai-partai besar. Terlihat betul seperti melokalisasikan kemungkian orang lain ikut dalam pertarungan pilpres. Padahal mereka besar, kenapa takut?” tandas dia.(fat/jpnn)


Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, upaya mempertahankan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News