Pilpres Ikut Mundur
Jika Pemilu Legislatif Mundur
Rabu, 18 Juni 2008 – 10:20 WIB
JAKARTA – Desakan perubahan tanggal pemilu legislatif dari 5 April 2009 tak kunjung mendapat kejelasan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih ingin berkonsultasi dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres. Perubahan tanggal pemilu legislatif dinilai terkait erat dengan proses pemilihan presiden yang direncanakan jatuh pada 5 Juli 2009. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, konsultasi itu tak lebih demi menyamakan persepsi dengan Pansus RUU Pilpres yang masih bekerja sampai saat ini. ”Kami tidak ingin gegabah,’’ katanya di gedung KPU Jakarta.
Hafiz mengatakan, jika jadwal pemilu legislatif diubah, sangat mungkin jadwal pilpres juga diubah oleh KPU. Sesuai UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Pilpres dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaan pemilu legislatif. ’’Karena tahap ini sangat rigid, semua berdasar hitungan hari,’’ katanya.
Dalam hal ini, KPU mengantisipasi adanya perbedaan jumlah logistik jika hari pemilu digeser. KPU pun wajib mencermati kemungkinan bertambahnya pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun menjelang hari pemilu. ’’Jadi, kemungkinan akan ada perubahan siginifikan,’’ kata Hafiz mengingatkan.
Perubahan tersebut, tambah Hafiz, wajib dikoordinasikan dengan DPR selaku pembuat kebijakan. Jika tidak diantisipasi, KPU mewaspadai adanya sengketa hasil pemilu legislatif. ’’Sengketa itu bisa saja berpengaruh dengan jadwal pilpres,’’ katanyaa. Sesuai rencana KPU sebelumnya, mungkin jadwal pemilu legislatif digeser pada 8 atau 9 April 2009. (bay/mk)
JAKARTA – Desakan perubahan tanggal pemilu legislatif dari 5 April 2009 tak kunjung mendapat kejelasan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi