Pilpres Satu atau Dua Putaran, KPU Diminta Tunggu MK

Pilpres Satu atau Dua Putaran, KPU Diminta Tunggu MK
Pilpres Satu atau Dua Putaran, KPU Diminta Tunggu MK

Ketua Forum Pengacara Konstitusi (FPK) Andi M. Asrun menambahkan, pemerintah juga tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk masalah ini. Andi menilai bahwa putusan MK yang menafsirkan maksud konstitusi nanti sudah dapat dijadikan landasan konkret bagi penyelenggara pilpres untuk menetapkan syarat pasangan calon terpilih.

Andi optimistis,  permohonannya agar pilpres dilakukan hanya satu putaran dikabulkan MK.  "Saya kira,  hakim bisa menerima karena sebagian mereka ini paham dan mengerti kontekstual UU Pilpres maupun amandemen konstitusi," ucapnya.

Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, dan ahli dalam sidang pleno yang akan dilanjutkan Senin pekan depan (23/6). (dod/c1/sof)


JAKARTA- Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat peraturan yang memungkinkan pelaksanaan pilpres dua putaran, pemohon uji materi UU Pilpres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News