Pilpres Satu atau Dua Putaran, KPU Diminta Tunggu MK

Ketua Forum Pengacara Konstitusi (FPK) Andi M. Asrun menambahkan, pemerintah juga tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk masalah ini. Andi menilai bahwa putusan MK yang menafsirkan maksud konstitusi nanti sudah dapat dijadikan landasan konkret bagi penyelenggara pilpres untuk menetapkan syarat pasangan calon terpilih.
Andi optimistis, permohonannya agar pilpres dilakukan hanya satu putaran dikabulkan MK. "Saya kira, hakim bisa menerima karena sebagian mereka ini paham dan mengerti kontekstual UU Pilpres maupun amandemen konstitusi," ucapnya.
Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, dan ahli dalam sidang pleno yang akan dilanjutkan Senin pekan depan (23/6). (dod/c1/sof)
JAKARTA- Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat peraturan yang memungkinkan pelaksanaan pilpres dua putaran, pemohon uji materi UU Pilpres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah