Pilpres Satu atau Dua Putaran, KPU Perlu Sepakat dengan Dua Capres
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Pemilu Ramlan Surbakti, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling tidak perlu membangun kesepakatan dengan dua pasangan calon presiden peserta pemilu 2014.
Langkah tersebut dibutuhkan guna mengantisipasi gugatan penetapan hasil pilpres, jika KPU nantinya menetapkan pemenang hanya berdasarkan suara terbanyak.
"Saya kira KPU perlu minimal membangun kesepakatan pada dua calon. Tapi harus ada berita acara dan tanda tangannya. Selain itu tentu masih bisa juga ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ramlan dalam Forum Group Discussion yang digelar KPU di Jakarta, Rabu (11/6).
Menurut Ramlan, kesepakatan dengan dua calon dan judicial review perlu dilakukan, meskipun secara pribadi ia menilai kecil kemungkinan syarat penetapan pemenang pilpres nantinya tidak terpenuhi.
"Tapi walau sekecil apapun kemungkinannya, tetap harus diantisipasi oleh KPU," ujarnya.
Ramlan juga mengungkapkan KPU tidak harus melakukan judicial review ke MK. Apalagi pernah beberapa waktu lalu ketika KPU hanya meminta tafsiran terkait sebuah produk undang-undang ke MK dan MA, ditolak.
"Hal seperti ini harus disebarluaskan semua pihak. Jadi perlu diingatkan jauh-jauh hari, agar dapat menjadi perhatian kita bersama," katanya.
Sebagaimana diketahui, penetapan pemenang pilpres dikhawatirkan tidak dapat berlangsung dalam satu putaran, meski hanya diikuti dua pasangan calon.
JAKARTA - Pakar Pemilu Ramlan Surbakti, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling tidak perlu membangun kesepakatan dengan dua pasangan calon presiden
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata