Pilpres Satu Putaran, Sekjen PAN: Hati Boleh Panas, Kepala Tetap Dingin
jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PAN Taufik Kurniawan mengingatkan semua pihak untuk menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat soal pemenang pemilihan presiden ditentukan melalui suara terbanyak.
Ini merupakan sejarah pilpres satu putaran. Taufik mengatakan, putusan MK ini akan menciptakan dinamika yang meningkat antar kedua pasangan capres cawapres. Namun, tegasnya, jangan sampai bertindak anarkis.
"Dalam menghadapi kemungkinan dinamika politik yang makin menghangat tentunya saya mengharapkan kepada seluruh komponen bangsa, seluruh tim sukses boleh kita bahwa hati boleh panas tetapi kepala tetap dingin," kata Taufik di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurut Taufik, putusan ini juga untuk mensukseskan pilpres langsung oleh rakyat yang demokratis.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 159 ayat (1) Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres terhadap UUD 1945.
Pemenang pilpres ditentukan lewat perolehan suara terbanyak, tanpa memerhatikan sebaran keunggulan perolehan suara di separuh provinsi di Indonesia.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (3/6).
Pasal 159 UU Pilpres menyebutkan, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memeroleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PAN Taufik Kurniawan mengingatkan semua pihak untuk menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024