Pilu Sumiatun Dipolisikan Anak Kandung Gegara Buang Pakaian, Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui
jpnn.com, KARAWANG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi meminta polisi menangguhkan penahanan Sumiatun (36), seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, yang dilaporkan anaknya ke polisi.
Dedi mengaku prihatin atas nasib nahas yang dialami Sumiatun. Ibu ini harus ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dan terancam hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan anaknya ke polisi.
"Saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon. Malam ini saya berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun," kata Dedi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu.
Sumiatun merupakan warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dedi yang juga mantan Bupati Purwakarta menyampaikan, kedatangannya ke Demak, selain untuk menjenguk Sumiatun, juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan Sumiatun.
"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun," katanya.
Menurut dia, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus tersebut, sangat tidak pantas kalau seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.
Kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, kata dia, itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.
Sumiatun, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak, Jateng, terancam hukuman lima tahun penjara setelah dilaporkan anaknya ke polisi.
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Hasil Rekapitulasi KPU: Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak Pilgub Jawa Barat
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi