Pilwakot Makassar, Warga Harus Gunakan Hak Pilih dengan Baik
“Waktu itu sempat jadi perdebatan kalau calonnya sendiri satu pasang, kita berikan persetujuan saja bahwa setuju atau tidak. Tapi intinya Undang-Undang Dasar 1945 itu dipilih, kalau dipilih dibuat pencoblosan. Kalau begitu, bolehkah mencoblos orang yang tidak ada atau kotak kosong? Itu kan jadi polemik,” tegasnya.
Kemudian, kata Rambe, tentu timbul pertanyaan lagi apakah boleh melakukan kampanye terhadap kotak kosong.
Menurut dia, hal ini harus menjadi perhatian partai politik dalam mempersiapkan kaderisasi baik untuk calon kepala daerah, anggota legislatif maupun presiden.
“Oleh karena itu, semua harus jadi perhatian partai politik untuk melakukan kaderisasi, melakukan persiapan pencalonan baik pilkada maupun saya kira pemilu legislatif, baik itu juga pemilu presiden. Ini harus menjadi catatan khusus bagi partai politik untuk mempersiapkan itu semua,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja, karena pasangan Danny Pomanto telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan.
Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
“Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada,” kata Ilham.
Pilwakot Makassar jadi polemik karena KPU menyediakan dan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong alias kotak kosong.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024