Pilwakot Makassar, Warga Harus Gunakan Hak Pilih dengan Baik

Pilwakot Makassar, Warga Harus Gunakan Hak Pilih dengan Baik
Pemilu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

Dengan begitu, kata Ilham, KPU tentu sebagai pelaksana Undang-undang akan menaati dan menjalankannya yakni dengan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong.

“Ya KPU menyediakanlah, memfasilitasi dong. Kan di Undang-undang ada. KPU tentu saja kita hanya menjalankan Undang-undang, ya dengan cara surat suara satu pasangan calon dan satu kolom surat suara kosong,” tandasnya. (flo/jpnn)


Pilwakot Makassar jadi polemik karena KPU menyediakan dan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong alias kotak kosong.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News