Pilwakot Makassar, Warga Harus Gunakan Hak Pilih dengan Baik
Kamis, 21 Juni 2018 – 20:53 WIB

Pemilu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
Dengan begitu, kata Ilham, KPU tentu sebagai pelaksana Undang-undang akan menaati dan menjalankannya yakni dengan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong.
“Ya KPU menyediakanlah, memfasilitasi dong. Kan di Undang-undang ada. KPU tentu saja kita hanya menjalankan Undang-undang, ya dengan cara surat suara satu pasangan calon dan satu kolom surat suara kosong,” tandasnya. (flo/jpnn)
Pilwakot Makassar jadi polemik karena KPU menyediakan dan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong alias kotak kosong.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan