Pimpin Institusi Pemerintahan, Anggota TNI/Polri Tak Perlu Mengundurkan Diri
jpnn.com - JAKARTA - Anggota TNI dan Polri ternyata bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama di suatu badan atau lembaga pemerintahan tanpa harus mengundurkan diri. Syaratnya, jabatan itu masih berkaitan dengan pekerjaan mereka sehari-hari.
Menurut Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono, posisi TNI/Polri yang ditempatkan untuk memimpin sebuah institusi pemerintahan itu sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ada perlakukan khusus bagi TNI/Polri. Bila profesi lain harus mengundurkan diri, TNI/Polri tidak," katanya kepada JPNN, Sabtu (20/6).
Di dalam UU ASN, katanya, ada beberapa instansi yang bisa dipimpin TNI/Polri. Di antaranya adalah Basarnas, Lemhanas, Wantanas, Kemenkopolhukam, BNN, BIN, BNPT dan lembaga lainnya.
"Para perwira tinggi di TNI/Polri yang menduduki JPT utama statusnya tetap. Namun mereka tidak menerima gaji dari TNI/Polri lagi, melainkan dari instansi tempat di mana mereka mengabdi," terangnya.
Namun, jika anggota TNI/Polri itu tak menempati JPT utama lagi maka gajinya berasal dari institusi semula. "Kalau sudah tidak menjabat lagi, gajinya dibayarkan TNI/Polri lagi. Berbeda dengan kalangan profesional, dia harus mundur dari jabatannya,” katanya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Anggota TNI dan Polri ternyata bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama di suatu badan atau lembaga pemerintahan tanpa harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan