Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong
Rabu, 16 November 2011 – 19:41 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dikenakan pasal pidana korupsi. Alasannya, karena kemungkinan Mahfud membiarkan atau membantu perbuatan tindak pidana jual-beli pasal yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
Hal itu trekant pernyataan Mahfud MD tentang jual beli pasal dalam penyusunan RUU di DPR. Namun menurut Ganja, dalam hukum acara pidana, seseorang yang mengetahui sebelum atau saat terjadinya tindak pidana, namun tidak melaporkan tindak pidana itu, maka orang itu bisa masuk kategori membiarkan atau membantu terjadinya tindak pidana.
"Orang itu bisa dipidanakan. Lain halnya kalau dia mengetahui hal itu setelah terjadinya jual beli pasal seperti yang dituduhkannya, maka dia lepas dari sanksi pidana,” ujar Ganjar ketika dihubungi wartawan, Rabu (16/11).
Menurutnya, dugaan kasus jual-beli pasal tidak termasuk kasus suap menyuap seperti yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1980 tentang suap yang biasanya dikenakan kepada orang biasa. Suap yang melibatkan anggota DPR, sebutnya, sudah masuk UU Tipikor karena menyangkut pejabat ataupun penyelenggara negara.
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dikenakan pasal
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024