Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong
Rabu, 16 November 2011 – 19:41 WIB

Pimpin MK, Tak Semestinya Mahfud Banyak Omong
“Tidak sepatutnya hal seperti itu dilakukan oleh orang yang cerdas, berintegritas dan tokoh seperti Mahfud. Sebagai tokoh dan orang hukum, Mahfud juga tidak memberikan contoh yang baik arti penegakkan hukum. Kenapa tidak dilaporkan ke Polisi?” tanya Ganjar.
Baca Juga:
Dengan tidak dilaporkannya ke aparat penegak hukum, Mahfud dinilai telah membuat proses kenegaraan dalam bahaya. "Masyarakat akan berpikir jika Ketua MK saja tidak mau mengadukan tindak pidana yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?" tanya Ganjar lagi.
Lebih lanjut ia justru menganggap Mahfud sebagai seorang hakim terlalu banyak bicara. “Dia terlalu banyak bicara. Di dunia ini hakim tidak ditugaskan membuat pernyataan, kecuali pernyataan yang hanya tertuang dalam keputusan yang dibacakan dalam sidang. Di luar itu, sebaiknya memang diam," sarannya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bisa dikenakan pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya