Pimpin Pleno Golkar, Setnov Bakal Umumkan Pencopotan Yorrys
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hari ini (11/10) dijadwalkan memimpin rapat pleno di kantor pusat partainya di Slipi, Jakarta Barat. Agenda rapat yang akan dimulai pukul 14.00 itu adalah membahas persiapan hari ulang tahun (HUT) ke-53 Partai Golkar.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, Novanto sudah memastikan diri hadir dalam rapat itu. “Sudah confirm memimpin rapat pleno," ujar Ace.
Dia menambahkan, ada kemungkinan Novanto akan mengumumkan hal penting dalam pleno itu. Antara lain keputusannya memecat Yorrys Raweyai dari posisi koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP Golkar.
"Lihat saja nanti. Resminya biar Novanto yang menjelaskan," jelas dia.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, Novanto akan memimpin rapat pleno tanpa kehadiran Nurdin Halid selaku ketua harian Partai Golkar.
"Kabarnya memang demikian. Ketua harian (Nurdin Halid) masih di Jepang," kata Sarmuji.
Lebih lanjut Sarmuji, dalam rapat pleno itu juga akan menyampaikan banyak hal mengenai perombakan struktur kepengurusan. Di antaranya soal penunjukan Eko Wiratmoko sebagai pengganti Yorrys.
"Termasuk juga membahas mengenai isu-isu yang berkembang saat ini di internal partai," ujar dia.(cr2/JPC)
Setya Novanto akan memimpin rapat pleno DPP Golkar tanpa kehadiran Nurdin Halid selaku ketua harian. Ada isu penting yang akan dibahas dalam rapat itu.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Kader Golkar Ingatkan Semangat Aji Assul untuk Memperbaiki Kekurangan Rezim Matakali
- Legislator Golkar Berharap Indonesia Lepas dari Middle Income Trap Lewat Hilirisasi Nikel
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Fraksi Golkar DPR Segera Proses PAW Anggotanya yang Masuk Kabinet Prabowo
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK