Pimpin Rapat soal Lahan, Begini Arahan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas soal kebijakan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).
Jokowi dalam arahanya mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum terutama pada rakyat yang memanfaatkan lahan di kawasan hutan.
BACA JUGA: Soal Pengembalian Lahan HGU, Humphrey: Prabowo Seorang Kesatria
Dia memberikan contoh di Bengkulu, ada warga yang berada dalam kampung yang sudah tua, kemudian datang swasta yang diberikan hak konsesi. Persoalannya, perkampungan itu masuk dalam kawasan, sehingga terjadi sengketa.
"Di Jawa juga banyak sekali, terutama di dalam kawasan Perhutani, banyak kampung yang tidak bisa jalannya diaspal karena harus ijin terlebih dahulu (ke perusahaan)," ucap Jokowi.
Dirinya meminta kasus-kasus semacam itu segera diselesaikan. Pertama, lakukan pendataan dan penataan kawasan hutan dengan cepat supaya masyarakat dapat manfaat. Baik masyarakat hukum adat, masyarakat ulayat.
Selain itu, mantan wali kota Solo tersebut juga memerintahkan dilakukan invetarisasi dan verifikasi terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
"Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, disederhanakan dipercepat, sehingga keluhan rakyat yang sampai ke kita bisa kita selesaikan secara cepat,” tandasnya.(fat/jpnn)
Jokowi dalam arahanya mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum terutama pada rakyat yang memanfaatkan lahan di kawasan hutan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- Inilah Agenda Pembahasan Rapat Paripurna Perdana Prabowo
- Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan
- KLHK Harapkan Dukungan Penuh Langkah Maju Penurunan Emisi GRK Sektor FOLU di Bengkulu
- Negara Wajib Menjamin Hak Masyarakat Sebelum Menentukan Kawasan Hutan