Pimpinan Aksi Kawal MK Berani Simpulkan Gugatan Prabowo – Sandi Ditolak
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua menyimpulkan bahwa hakim konstitusi akan menolak gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, meski sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 belum berakhir.
Abdullah menyimpulkan hal itu setelah mendengarkan keterangan sementara yang dibacakan para hakim konstitusi di Gedung MK, Kamis (27/6).
"Kita tahu hasilnya bahwa 02 ditolak," kata Abdullah saat berorasi di atas mobil komando di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi ini meminta massa untuk membubarkan diri pada pukul 17.00. Alasan lain pembubaran itu untuk mencegah adanya provokator yang sering datang pada malam hari.
BACA JUGA: Simak nih Omongan Ketum PAN Sebelum Tinggalkan Kediaman Prabowo
Meskipun terindikasi gugatan Prabowo - Sandi ditolak, dia meminta kepada massa aksi bahwa perjuangan hari ini adalah satu episode dari perjalanan panjang.
Abdullah juga mengimbau massa berkumpul menunaikan salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa pada besok (28/6).
"Setelah itu kita ke Komnas HAM untuk melaporkan adanya ratusan petugas KPPS dan korban aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu," ujar dia.
Abdullah Hemahanua yang merupakan pimpinan aksi kawal MK sudah menyimpulkan putusan MK menolak gugatan Prabowo – Sandi.
- Mafia Tanah Makin Meresahkan, Mantan Penasihat Minta KPK Usut Kasus di Cakung
- TP3 Berharap DPR Gunakan Hak Angket Soal Tragedi 7 Desember
- Amien Rais Dkk Susun Buku Tragedi 7 Desember, Akan Diserahkan kepada Jokowi
- Versi Pak Abdullah, Pertemuan TP3 dengan Jokowi Membahas 2 Hal Ini
- Tak Ada Lagi Kubu, Ini Saatnya Jokowi dan Prabowo Bangun Bangsa
- Gerindra Sadar tak Mungkin Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional