Pimpinan Baleg Baru Tahu Banyak Kelompok Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkap adanya kelompok-kelompok honorer K2 dalam memperjuangkan nasib mereka supaya diangkat menjadi CPNS.
Hal ini diketahui Baidowi karena beberapa hari lalu, Baleg DPR mengundang perwakilan dari tenaga honorer dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Rupanya elemen honorer ini banyak, tidak hanya grupnya Ibu Nur Baitih. Beliau ini mau bergabung (saat rapat itu) ditolak. Dan rupanya mereka berkelompok-kelompok, tetapi enggak apa-apa, semangatnya sama," ungkap Baidowi.
Hal ini disampaikan politikus PPP itu, dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2" di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Saat itu hadir juga Anggota Baleg Taufik Basari, Ketua komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih.
Dijelaskan Baidowi, dari RDP itu dia mengetahui persis apa yang diperjuangkan honorer K2, di antaranya tuntutannya adalah bagaimana mereka bisa diangkat menjadi PNS. Namun selama ini terbentur ketentuan syarat usia 35 tahun, sementara masa pengabdian mereka cukup panjang.
"Tetapi ketika rekrutmen CPNS tidak ada afirmasi untuk tenaga honorer K2. Mereka disamakan dengan pendaftar yang baru, sehingga seperti Ibu Nur ini dan kawan-kawan sudah gagal secara administrasi," tutur Baidowi.
Di sisi lain, untuk diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), pemerintah juga tidak memberikan kemudahan bagi honorer K2. Kesempatan itu terbuka untuk umum.
Wakil Ketua DPR RI Achmad Baidowi ternyata baru mengetahui banyak banyak kelompok honorer K2.
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?