Pimpinan Banggar Gunakan Kode untuk Garap DPID
Selasa, 14 Agustus 2012 – 22:44 WIB
Namun menurut Nando, kode-kode itu tak pernah dibahas dalam rapat khusus. Ia hanya membenarkan saat ditanya tentang implikasi kode terhadap alokasi bagi daerah yang diusulkan sebagai calon penerima DPID. "Betul, untuk alokasi," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut JPU, polititi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Pemberian itu agar Nurhayati meloloskan usulan DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara. Namun Nurhayati menyebut justru pimpinan Banggar yang mengutak-atik angka alokasi DPID. (ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati mengungkap adanya kode-kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
- Legislator Minta Pemuda Kalteng Siapkan Diri Karena Dekat dengan IKN
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng