Pimpinan Bank Jatim Ini Terjerat Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Perhatikan Tangannya
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA pada Kamis (17/3) malam.
Pimpinan Bank Jatim itu menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar.
Kejati Jatim Mia Amiati menyebut kasus itu terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri.
"Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis malam.
Penyidik Kejati Jatim juga masih memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una.
Dalam kasus itu, Una yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Mia menjelaskan Mochamad Una diduga melakukan mark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri.
"Untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna," beber Mia yang baru seminggu menjabat Kajati Jatim.
Penyidik Kejati Jatim menetapkan petinggi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ini sebagai tersangka korupsi Rp 25 miliar dan langsung ditahan.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi