Pimpinan Bank Jatim Ini Terjerat Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Perhatikan Tangannya
Sebelumnya, pada 5 Januari lalu ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menyebut Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Namun, Yuniwati sebelumnya tercatat pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I sejak 1993 hingga pensiun tahun 2016.
Baca Juga: Pak Ferry Ingatkan CPNS & PPPK Guru Ini, Baru Bertugas Jangan Minta Pindah
Lalu, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Dalam konstruksi perkara itu dijelaskan bahwa tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan.
Penyidik Kejati Jatim menetapkan petinggi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ini sebagai tersangka korupsi Rp 25 miliar dan langsung ditahan.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi