Pimpinan Bank Jatim Ini Terjerat Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Perhatikan Tangannya
Jumat, 18 Maret 2022 – 09:37 WIB

Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar di Surabaya. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
Selain itu, pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA dijadikan tersangka lantaran mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Itu terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I pada tanggal 27 Juni 2018.
"Padahal, pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager, serta Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I," ujar Fathur. (ant/fat/jpnn)
Penyidik Kejati Jatim menetapkan petinggi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ini sebagai tersangka korupsi Rp 25 miliar dan langsung ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini