Pimpinan Boleh Batasi Pengajuan Kredit oleh PNS
Senin, 27 Mei 2013 – 01:07 WIB
JAKARTA - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah pembatasan ini sudah dilakukan Pemko Langsa, Aceh, yang membatasi PNS di sana hanya boleh mangajukan kredit yang angsuran bulannya tidak boleh lebih dari 50 persen jumlah gaji pokok.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, PPK punya kewenangan untuk melakukan pembatasan kredit bagi PNS, sebagai bagian dari upaya pembinaan pegawai. Karena jika PNS terbebani utang, kinerjanya bisa terganggu.
Baca Juga:
"Jadi dimungkinkan pimpinan mengeluarkan kebijakan pembatasan kredit oleh PNS setempat," ujar Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu, kepada JPNN kemarin (26/5).
Donny-panggilan akrabnya-mengakui, memang sudah lama terjadi kebiasaan di kalangan PNS, yang jor-joran meminjam uang ke bank, dengan agunan SK pegawai. "Karena didesak berbagai kebutuhan, SK-nya "disekolahkan" (sebagai agunan di bank, red). Begitu sudah lunas, disambung lagi, begitu terus. Jadi SK-nya yang "sekolah" terus," ujar Donny.
JAKARTA - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat