Pimpinan Boleh Batasi Pengajuan Kredit oleh PNS
Senin, 27 Mei 2013 – 01:07 WIB
Biasanya, lanjutnya, para PNS mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan pihak bank dengan gampang menyetujui pemberian kredit. Hal ini, kata dia, karena tingkat kepercayaan bank kepada PNS begitu besar. "Karena pembayaran angsuran langsung potong gaji oleh perbendaharaan gaji di pemda," kata dia.
Nah, menurut Donny, ada tiga hal penting untuk mengakhiri kebiasaan ini. Pertama, perlunya terus ditanamkan kesadaran kepada diri para PNS, jangan mengambil kredit yang sifatnya konsumsif, seperti untuk pembelian mobil.
"Kalau untuk keperluan sekolah anak atau untuk biaya berobat, boleh lah. Jangan yang bersifat konsumtif," ujar birokrat yang namanya tenar karena menjabat sebagai jubir kemendagri itu.
Kedua, pihak perbankan sendiri jangan terlalu mudah memberikan kucuran pinjaman ke PNS. "Bank harus selektif juga, pinjaman yang sifatnya konsumtif, jangan dilayani," saran dia. Pimpinan pemda bisa menjalin kerjasama dengan perbankan untuk pembatasan ini.
JAKARTA - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya