Pimpinan Cabang BNI Life Tipu Susi Susanti Rp 600 Juta
Sabtu, 30 Desember 2017 – 14:12 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Setelah memeriksa korban dan mengecek barang bukti yang ada, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” kata Husni.
Saat ini, Yogi masih diperiksa dan ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Selembar kuitansi penyerahan uang dan sertifikat investasi kami jadikan barang bukti. Kami juga sudah gelar perkara dan memeriksa saksi untuk memproses kasus ini,” ujar Husni. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)
Yogi Harisman ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah bernama Susi Susanti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi