Pimpinan Cabang BNI Life Tipu Susi Susanti Rp 600 Juta
Sabtu, 30 Desember 2017 – 14:12 WIB
“Setelah memeriksa korban dan mengecek barang bukti yang ada, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” kata Husni.
Saat ini, Yogi masih diperiksa dan ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Selembar kuitansi penyerahan uang dan sertifikat investasi kami jadikan barang bukti. Kami juga sudah gelar perkara dan memeriksa saksi untuk memproses kasus ini,” ujar Husni. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)
Yogi Harisman ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah bernama Susi Susanti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya