Pimpinan CSA Segera Susul Misbakhun Jadi Tersangka
Senin, 26 April 2010 – 18:57 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan LC fiktif Bank Century (BC). Ini adalah tindak lanjut dari aduan dugaan penyimpangan pengajuan LC oleh enam perusahaan kepada BC yang sedang kolaps. Dari jawaban tertulis Kapolri dalam RDP itu, CSA sendiri merupakan inisial dari PT Citra Senantiasa Abadi, dengan direktur Anhar Satyawan dan komisarisnya Teguh Boentoro. Perusahaan ini merupakan satu dari enam perusahaan yang disebut terlibat dalam kasus dugaan LC fiktif BC. Lima perusahaan lainnya adalah PT Selalang Prima Internasional (SPI), PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, serta PT Sinar Central Sandang.
Direksus Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman menyebut, tersangka baru tersebut berasal dari salah satu perusahaan berinisial CSA. "LC fiktif lainnya, untuk perusahaan lain sudah diperiksa, dan itu terus diperiksa. Kemungkinan (akan) ada tersangka baru yang CSA itu," ujar Raja Erizman, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/4) sore.
Baca Juga:
Meskipun tak merinci, Raja menyebutkan bahwa pimpinan perusahaan tersebut berpeluang menjadi tersangka. "Untuk direkturnya mungkin (akan jadi tersangka), tapi keterlibatan komisarisnya belum terlihat," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan LC fiktif Bank Century
BERITA TERKAIT
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi