Pimpinan Daerah Demo, Dianggap Perjuangkan Konstitusi

Pimpinan Daerah Demo, Dianggap Perjuangkan Konstitusi
Pimpinan Daerah Demo, Dianggap Perjuangkan Konstitusi
JAKARTA -- PDI Perjuangan  keberatan dan menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut aksi demo oleh para pemimpin daerah sebagai tindakan melanggar Undang-undang.

"Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin hak tiap WNI untuk bebas berorganisasi dan menyatakan pendapat termasuk melalui demonstrasi," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Jumat (30/3).

Dijelaskan, kehendak pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk disesuaikan harga internasional justru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

"Sebaliknya, PDI Perjuangan berpandangan bahwa kebijakan pemerintah yang berpotensi menyengsarakan rakyat adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD," kata Eva.

JAKARTA -- PDI Perjuangan  keberatan dan menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News