Pimpinan Daerah Demo, Dianggap Perjuangkan Konstitusi
Jumat, 30 Maret 2012 – 18:45 WIB

Pimpinan Daerah Demo, Dianggap Perjuangkan Konstitusi
JAKARTA -- PDI Perjuangan keberatan dan menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut aksi demo oleh para pemimpin daerah sebagai tindakan melanggar Undang-undang. "Sebaliknya, PDI Perjuangan berpandangan bahwa kebijakan pemerintah yang berpotensi menyengsarakan rakyat adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD," kata Eva.
"Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin hak tiap WNI untuk bebas berorganisasi dan menyatakan pendapat termasuk melalui demonstrasi," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Jumat (30/3).
Dijelaskan, kehendak pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk disesuaikan harga internasional justru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.
Baca Juga:
JAKARTA -- PDI Perjuangan keberatan dan menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan