Pimpinan Daerah Demo, Dianggap Perjuangkan Konstitusi
Jumat, 30 Maret 2012 – 18:45 WIB
JAKARTA -- PDI Perjuangan keberatan dan menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut aksi demo oleh para pemimpin daerah sebagai tindakan melanggar Undang-undang. "Sebaliknya, PDI Perjuangan berpandangan bahwa kebijakan pemerintah yang berpotensi menyengsarakan rakyat adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD," kata Eva.
"Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin hak tiap WNI untuk bebas berorganisasi dan menyatakan pendapat termasuk melalui demonstrasi," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Jumat (30/3).
Dijelaskan, kehendak pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk disesuaikan harga internasional justru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.
Baca Juga:
JAKARTA -- PDI Perjuangan keberatan dan menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang
BERITA TERKAIT
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Ini Kata Laksamana Muhammad Ali soal Pembongkaran Pagar Laut
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Bupati Dinda: Banjir Bandang yang Melanda Wera Duka Bagi Bima
- Pengecer Elpiji 3 Kg Dapat kembali Beroperasi Hari Ini, Nama Berubah jadi Subpangkalan
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi