Pimpinan dan Penyidik KPK Beda Persepsi
Terkait Kasus Hukum Century
Rabu, 15 Februari 2012 – 12:20 WIB
Ia mengatakan bahwa pakar itu nantinya dimintai keterangannya. Tapi, tegasnya, KPK tidak terikat untuk mengikuti pendapat pakar tersebut. Dia juga menegaskan, bahwa KPK tidak akan mempetieskan kasus tersebut. Saat rapat, Anggota Timwas Century DPR Chairuman Harahap menegaskan bahwa KPK sebenarnya tidak perlu lagi memanggil pakar-pakar. Karena, di KPK merupakan orang yang paham mana pidana dan bukan. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengaku bahwa penyelidikan kasus Bank Century oleh KPK sudah lebih maju dan progresif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Cegah Malnutrisi jadi Solusi Permasalahan Stunting di Indonesia
- Seskab Teddy Indra Wijaya Pejabat Anyar Terbaik di Mata Publik
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas