Pimpinan Dayah di Langsa Menggauli Santriwati di Kantin hingga Musala, Ya Tuhan
Senin, 20 November 2023 – 22:08 WIB

Polres Langsa merilis kasus rudapaksa santri di Mapolres Langsa, Senin (20/11/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Langsa
Dari hasil penyidikan polisi, pencabulan juga diduga dilakukan MR terhadap seorang santriwati lainnya.
"Modus MR dengan meminta korban memberi makanan atau membuatkan makanan untuknya," kata Rahmad.
Polisi pun sudah menangkap MR dan menahannya di sel Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat MR dengan pasal berlapis yaitu pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara tujuh tahun lima bulan.
"Penyidik juga menjerat terduga pelaku dengan hukum jinayat dan pelecehan terhadap perempuan dewasa. Ancaman hukuman penjaranya tiga tahun tujuh bulan," ucap Rahmad.(Antara/JPNN.com)
Polisi ungkap aksi bejat pimpinan dayah atau pesantren di Langsa menggauli santriwati empat kali di kantin hingga musala. Ada korban lain.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban