Pimpinan Dayah di Langsa Menggauli Santriwati di Kantin hingga Musala, Ya Tuhan
Senin, 20 November 2023 – 22:08 WIB
Dari hasil penyidikan polisi, pencabulan juga diduga dilakukan MR terhadap seorang santriwati lainnya.
"Modus MR dengan meminta korban memberi makanan atau membuatkan makanan untuknya," kata Rahmad.
Polisi pun sudah menangkap MR dan menahannya di sel Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat MR dengan pasal berlapis yaitu pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara tujuh tahun lima bulan.
"Penyidik juga menjerat terduga pelaku dengan hukum jinayat dan pelecehan terhadap perempuan dewasa. Ancaman hukuman penjaranya tiga tahun tujuh bulan," ucap Rahmad.(Antara/JPNN.com)
Polisi ungkap aksi bejat pimpinan dayah atau pesantren di Langsa menggauli santriwati empat kali di kantin hingga musala. Ada korban lain.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim