Pimpinan Dewan Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Pengesahan APBD Jambi
jpnn.com, JAMBI - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Jakarta pada (21/2).
Mereka yang diperiksa yakni adalah ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua AR Syahbandar, Wakil Ketua Chumaidi Zaidi dan satu anggota yakni Parlagutan Nasution.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi menyebutkan, keempat unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan atas kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Febri kepada wartawan, kemarin.
Kata Dia, pemeriksaan dilakukan kemarin (21/2) di gedung KPK yang berada di Kuningan Persada Nomor 4, RT 1/RW 6, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Sejauh ini, sambungnya, belum ada penahanan terhadap para tersangka tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“belum ada penahanan sampai saat ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK turun ke Jambi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang terdiri dari Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, pengusaha, pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan dilakukan selama 4 hari berturut-turut.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018, (21/2).
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun