Pimpinan DPD Tetap Minta Pemerintah Tarik RUUK Jogja
Konsep Gubernur Utama Dianggap Salahi Konstitusi
Jumat, 21 Januari 2011 – 03:33 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap meminta Pemerintah agar menarik Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diajukan ke DPR. RUUK Yogyakarta versi Pemerintah dianggap banyak kelemahan, bahkan ada yang sampai melabrak Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi.
"Kalau tidak ditarik, pemerintah hanya mempertahankan kelemahannya," kata Wakil Ketua DPD La Ode Ida kepada JPNN di Jakarta, Kamis (20/1). Laode menyatakan hal itu, ketika dimintai tanggapannya soal sikap Mendagri menolak permintaan DPD untuk menarik RUUK Yogyakarta yang sudah diserahkan ke DPR pada bulan Desember 2010 lalu.
Baca Juga:
Kelemahan yang dimaksud La Ode Ida adalah tentang konsep Gubernur Utama yang ditawarkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono. "Konsep Gubernur utama tidak ada dasarnya dalam konstitusi kita," katanya.
Bahkan kata senator asal Sulawesi Tenggara ini, banyak pihak menganggap konsep gubernur yang ditawarkan pemerintah itu sebagai jebakan terhadap Sultan Hamengku Buwono agar tersingkir dari jabatan gubernur. "Ada yang menganggap bahwa ini jebakan. Kalau digugat di MK (Mahkamah Konstitusi), pasti akan dikabulkan karena dalam kosntitusi tidak ada Gubernur Utama,"
tukasnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap meminta Pemerintah agar menarik Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang