Pimpinan DPR Bakal Rapat Konsultasi Menyikapi Putusan MK Tentang UU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya sudah membuat kajian menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut dia, pimpinan DPR segera menggelar rapat setelah adanya kajian dari parlemen terhadap keputusan MK itu.
"Dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg (Badan Legislasi, red) dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan, red) terkait di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa DPR juga akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah menyikapi putusan MK dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.
"Jadi, untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan, mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," bebernya.
MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Misalnya, proses pengesahan UU Ciptaker cacat formal yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU 12 Nomor 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya sudah membuat kajian menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Pimpinan DPR Tempati Rumdin di Widya Chandra, Dasco: Saya Saat Ini Tinggal di Rumah Sendiri
- Said PDIP Ungkap Nama yang Bakal Jadi Pimpinan DPR, Silakan Disimak