Pimpinan DPR Bakal Rapat Konsultasi Menyikapi Putusan MK Tentang UU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya sudah membuat kajian menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut dia, pimpinan DPR segera menggelar rapat setelah adanya kajian dari parlemen terhadap keputusan MK itu.
"Dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg (Badan Legislasi, red) dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan, red) terkait di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa DPR juga akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah menyikapi putusan MK dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu.
"Jadi, untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan, mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," bebernya.
MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Misalnya, proses pengesahan UU Ciptaker cacat formal yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU 12 Nomor 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya sudah membuat kajian menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold