Pimpinan DPR Berdasar Suara Pemilu
Selasa, 21 Oktober 2008 – 11:50 WIB
JAKARTA – Berbeda dari saat ini, komposisi pimpinan DPR mendatang mengacu pada hasil pemilu legislatif. Parpol yang berhak mendudukkan anggotanya sebagai ketua dan wakil ketua DPR adalah mereka yang muncul sebagai pemenang pemilu. Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat Pansus RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diikuti Mendagri Mardiyanto. ’’Kesepakatan itu dianggap lebih bisa memenuhi asas keadilan,’’ ujar Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/10). Selain itu, rapat pansus tersebut menyepakati jumlah pimpinan DPR untuk ditambah. Kursi wakil ketua yang saat ini berjumlah tiga orang akan ditambah menjadi empat orang. ’’Penambahan itu disesuaikan dengan kebutuhan serta kerja berat seorang pimpinan,’’ jelas Ganjar. Menurut anggota FPKS Fachri Hamzah, pihaknya menginginkan ada mekanisme pemilihan karena ingin menghasilkan sosok ketua DPR yang benar-benar berkualitas. ’’Penentuan ketua secara taken for granted harus perlahan-lahan dikikis,’’ tegas anggota komisi III tersebut.
Menurut dia, kesepakatan tersebut juga akan memperkuat posisi pimpinan DPR dalam melaksanakan tugas-tugasnya. ’’Akan sulit diterima jika seorang ketua DPR dari fraksi kecil bisa memimpin sebuah sidang paripurna,’’ kata anggota FPDIP itu.
Baca Juga:
Meski demikian, rapat tersebut masih menyisakan poin terkait dengan teknis pemilihan personal pimpinan DPR itu. Apakah langsung diatur secara proporsional sesuai urutan perolehan suara ataukah ada pemilihan lagi untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ketua. Hal itu sepakat dibahas lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja).
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi yang menginginkan ada pemilihan lagi, antara lain, PKS, PKB, dan PAN. Sedangkan Fraksi Partai Golkar dan FPDIP cenderung menginginkan ditentukan langsung sesuai besar kecilnya perolehan suara.
Baca Juga:
Anggota FPAN Hakam Naja menambahkan, pemilihan ketua akan memperkuat posisi ketua dalam menjalankan tugasnya. ’’Sebab, dia juga akan mempunyai kekuatan hak mandat dari anggota,’’ jelasnya.
JAKARTA – Berbeda dari saat ini, komposisi pimpinan DPR mendatang mengacu pada hasil pemilu legislatif. Parpol yang berhak mendudukkan anggotanya
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret