Pimpinan DPR Cemaskan Pelaksanaan Pemilukada di NAD

Pascapembatalan Ketentuan di UU Pemerintahan Aceh

Pimpinan DPR Cemaskan Pelaksanaan Pemilukada di NAD
Pimpinan DPR Cemaskan Pelaksanaan Pemilukada di NAD
"Seluruh pimpinan partai lokal dan nasional di Aceh hingga hari ini belum bisa menerima putusan MK soal calon independen. Tapi karena putusan MK itu final dan mengikat, bahkan DPR pun sering kecewa terhadap putusan MK, putusan itu dengan berat hati harus tetap diterima," ungkapnya.

Karena itu, pimpinan DPR akan serius meminta kepada Menkopolhukam, Mendagri dan KPU Pusat dengan melibatkan semua parpol peserta Pemilukada Aceh sesuai kewenangan masing-masing untuk menyelesaikan polemik Pemilukada Aceh itu hingga kondisi jadi kondusif dan Pemilukada yang demokratis tanpa kekerasan bisa diselenggarakan.

Sekarang ini, kata Priyo, masih terjadi konflik regulasi perundang-undangan antara DPRD dan gubernur. SOal pengunduran waktu pelaksanaan Pemilukada tidak salah, tapi harus disesuaikan dengan tata aturan yang berlaku. “Mendagri dan KPU Pusat harus segera mengambil langkah terbaik dengan mempertemukan pihak-pihak terkait (DPRD, Gubernur, Pimpinan Parpol) untuk menyelesaikan polemik itu,” desak Priyo lagi.

Pimpinan DPR RI sendiri berjanji akan berbicara dengan menteri terkait untuk menyelesaikan Pemilukada tersebut. "Termasuk soal pengunduran waktu Pemilukada pada 6 bulan ke depan," tukasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak sosial politik (Sospol) dalam memutuskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News