Pimpinan DPR Cemaskan Pelaksanaan Pemilukada di NAD
Pascapembatalan Ketentuan di UU Pemerintahan Aceh
Jumat, 22 Juli 2011 – 18:18 WIB
"Seluruh pimpinan partai lokal dan nasional di Aceh hingga hari ini belum bisa menerima putusan MK soal calon independen. Tapi karena putusan MK itu final dan mengikat, bahkan DPR pun sering kecewa terhadap putusan MK, putusan itu dengan berat hati harus tetap diterima," ungkapnya.
Karena itu, pimpinan DPR akan serius meminta kepada Menkopolhukam, Mendagri dan KPU Pusat dengan melibatkan semua parpol peserta Pemilukada Aceh sesuai kewenangan masing-masing untuk menyelesaikan polemik Pemilukada Aceh itu hingga kondisi jadi kondusif dan Pemilukada yang demokratis tanpa kekerasan bisa diselenggarakan.
Sekarang ini, kata Priyo, masih terjadi konflik regulasi perundang-undangan antara DPRD dan gubernur. SOal pengunduran waktu pelaksanaan Pemilukada tidak salah, tapi harus disesuaikan dengan tata aturan yang berlaku. “Mendagri dan KPU Pusat harus segera mengambil langkah terbaik dengan mempertemukan pihak-pihak terkait (DPRD, Gubernur, Pimpinan Parpol) untuk menyelesaikan polemik itu,” desak Priyo lagi.
Pimpinan DPR RI sendiri berjanji akan berbicara dengan menteri terkait untuk menyelesaikan Pemilukada tersebut. "Termasuk soal pengunduran waktu Pemilukada pada 6 bulan ke depan," tukasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak sosial politik (Sospol) dalam memutuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik