Pimpinan DPR Didesak Segera Mencabut RUU HIP dari Prolegnas
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menyatakan dengan tegas, menolak untuk ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Fraksi PAN mendesak pimpinan DPR dan seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP, sekaligus mencabut dari program legislasi nasional (prolegnas).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay, penolakan didasari sejumlah alasan.
Antara lain, F-PAN sejak awal telah memberikan catatan khusus terhadap RUU HIP tersebut. Terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.
"Fraksi PAN ketika itu menginginkan agar TAP MPRS dimaksud dijadikan konsideren. Bahkan, Fraksi PAN dengan tegas menyatakan akan menarik diri dari pembahasan jika catatan khusus itu tidak diindahkan," ujar Daulay di Jakarta, Rabu (24/6).
Daulay lebih lanjut mengatakan, tidak masuknya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran, sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik.
"Fraksi PAN juga telah mendengar dan mengkaji secara mendalam pendapat dan aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait RUU HIP tersebut. Dari kajian yang dilakukan, kami berkesimpulan melanjutkan pembahasan akan lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaat," ucapnya.
Apalagi, saat ini sudah banyak ormas dan tokoh masyarakat yang dengan terang dan terbuka menyatakan penolakan.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menyatakan dengan tegas, menolak untuk ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- PAN Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Pimpinan DPR Tempati Rumdin di Widya Chandra, Dasco: Saya Saat Ini Tinggal di Rumah Sendiri
- Said PDIP Ungkap Nama yang Bakal Jadi Pimpinan DPR, Silakan Disimak
- Soal Kabar Pencatutan KTP di Pilkada Jakarta, Dua Pimpinan DPR Menyoroti Hal Ini
- Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang