Pimpinan DPR Diperiksa Diam-diam oleh MKD?
Senin, 19 Oktober 2015 – 12:25 WIB
Politikus Gerindra itu beralasan penyelidikan terhadap teradu boleh dilakukan MKD di mana saja, tidak harus di ruang sidang KMD. Lagipula menurutnya MKD hanya menyesuaikan waktu pimpinan DPR untuk bisa diperiksa.
"Di tata beracara boleh. Kebetulan kemarin bisa. Kalau tidak minta keterangan, nanti justru jadi polemik. Penyelidikan bisa kapan saja," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Keterangan berbeda disampaikan anggota dan wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN