Pimpinan DPR Diperiksa Diam-diam oleh MKD?
Senin, 19 Oktober 2015 – 12:25 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto. Foto: Dokumen JPNN.com
Politikus Gerindra itu beralasan penyelidikan terhadap teradu boleh dilakukan MKD di mana saja, tidak harus di ruang sidang KMD. Lagipula menurutnya MKD hanya menyesuaikan waktu pimpinan DPR untuk bisa diperiksa.
"Di tata beracara boleh. Kebetulan kemarin bisa. Kalau tidak minta keterangan, nanti justru jadi polemik. Penyelidikan bisa kapan saja," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Keterangan berbeda disampaikan anggota dan wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis