Pimpinan DPR Duga Hakim Bersimpati ke Nunun
Rabu, 09 Mei 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengaku memilih menghormati hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Nunun Nurbaetie. Meski demikian Prio menduga majelis hakim bersimpati kepada Nunun yang didakwa menyogok para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu.
"Saya lebih memilih untuk menghormati keputusan hakim," kata Priyo Budi Santoso, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/5).
Politisi Golkar itu menegaskan, putusan majelis tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal sehingga Nunun dijatuhi hukuman 2,5 tahun atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta istri mantan Wakapolri Adang Adaradjatun itu dihukum empat tahun penjara. Namun demikian Priyo tak menutup adanya kemungkinan lain yang membuat Nunun dihukum lebih ringan. "Atau mungkin ada simpati dari hakim kepada Ibu Nunun," katanya.
Seperti diberitakan, Nunun divonis bersalah dalam perkara pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada Juni 2004. Oleh majelis, Nunun dihukum 2,5 tahun penjara.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengaku memilih menghormati hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak