Pimpinan DPR Duga Hakim Bersimpati ke Nunun

Pimpinan DPR Duga Hakim Bersimpati ke Nunun
Pimpinan DPR Duga Hakim Bersimpati ke Nunun
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengaku memilih menghormati hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Nunun Nurbaetie. Meski demikian Prio menduga majelis hakim bersimpati kepada Nunun yang didakwa menyogok para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu.

"Saya lebih memilih untuk menghormati keputusan hakim," kata Priyo Budi Santoso, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/5).

Politisi Golkar itu menegaskan, putusan majelis tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal sehingga Nunun dijatuhi hukuman 2,5 tahun atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta istri mantan Wakapolri Adang Adaradjatun itu dihukum empat tahun penjara. Namun demikian Priyo tak menutup adanya kemungkinan lain yang membuat Nunun dihukum lebih ringan. "Atau mungkin ada simpati dari hakim kepada Ibu Nunun," katanya.

Seperti diberitakan, Nunun divonis bersalah dalam perkara pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada Juni 2004. Oleh majelis, Nunun dihukum 2,5 tahun penjara.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengaku memilih menghormati hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News