Pimpinan DPR Duga Hakim Bersimpati ke Nunun
Rabu, 09 Mei 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengaku memilih menghormati hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Nunun Nurbaetie. Meski demikian Prio menduga majelis hakim bersimpati kepada Nunun yang didakwa menyogok para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu.
"Saya lebih memilih untuk menghormati keputusan hakim," kata Priyo Budi Santoso, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/5).
Politisi Golkar itu menegaskan, putusan majelis tentu sudah mempertimbangkan berbagai hal sehingga Nunun dijatuhi hukuman 2,5 tahun atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta istri mantan Wakapolri Adang Adaradjatun itu dihukum empat tahun penjara. Namun demikian Priyo tak menutup adanya kemungkinan lain yang membuat Nunun dihukum lebih ringan. "Atau mungkin ada simpati dari hakim kepada Ibu Nunun," katanya.
Seperti diberitakan, Nunun divonis bersalah dalam perkara pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada Juni 2004. Oleh majelis, Nunun dihukum 2,5 tahun penjara.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengaku memilih menghormati hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan