Pimpinan DPR: Jangan Intervensi Penegakan Hukum Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sejumlah kalangan pejabat meminta agar penyidik bekerja secara profesional dalam mengusut kasus petahana yang terkenal dengan panggilan Ahok itu.
Salah satunya adalah Ketua DPR RI, Ade Komarudiin. Pimpinan DPR yang karib disapa Akom ini bahkan penegakan hukum terhadap Ahok harus berjalan di relnya tanpa intervensi dari siapapun.
Ini disampaikan Ketua DPR Ade Komarudin, sapaan ketua DPR, di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (8/11), untuk menyikapi aksi damai Bela Islam II 4 November lalu.
"Aparat harus adil dalam memproses apapun termasuk urusan Pak Ahok. Terutama sumber masalahnya kan itu. Nggak boleh kesan dari publik ada intervensi dari siapapun, dari aparat dari pemerintah atau dari umat Islam sendiri. Biarkan hukum berjalan di atas relnya sendiri," kata Ade Komarudin yang akrab disapa Akom ini.
Politikus Golkar itu memberikan apresiasi kepada umat Islam karena aksi 4/11 berjalan damai, meskipun pada malamnya sempat terjadi kericuhan.
Ia juga meminta pihak kepolisian memproses hukum secara adil pengaduan terkait dugaan penistaan agama yang menjadi aspirasi umat Islam.
"Biarkan hukum berjalan independen dalam ranah hukum sendiri. Tidak dicampuri oleh urusan politik baik pemerintah, aparat maupun masyarakat itu sendiri, dalam hal ini umat Islam," harapnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi