Pimpinan DPR: Jangan Intervensi Penegakan Hukum Kasus Ahok

Pimpinan DPR: Jangan Intervensi Penegakan Hukum Kasus Ahok
Ade Komarudin. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sejumlah kalangan pejabat meminta agar penyidik bekerja secara profesional dalam mengusut kasus petahana yang terkenal dengan panggilan Ahok itu. 

Salah satunya adalah Ketua DPR RI, Ade Komarudiin. Pimpinan DPR yang karib disapa Akom ini bahkan penegakan hukum terhadap Ahok harus berjalan di relnya tanpa intervensi dari siapapun.

Ini disampaikan Ketua DPR Ade Komarudin, sapaan ketua DPR, di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (8/11), untuk menyikapi aksi damai Bela Islam II 4 November lalu.

"Aparat harus adil dalam memproses apapun termasuk urusan Pak Ahok. Terutama sumber masalahnya kan itu. Nggak boleh kesan dari publik ada intervensi dari siapapun, dari aparat dari pemerintah atau dari umat Islam sendiri. Biarkan hukum berjalan di atas relnya sendiri," kata Ade Komarudin yang akrab disapa Akom ini.

Politikus Golkar itu memberikan apresiasi kepada umat Islam karena aksi 4/11 berjalan damai, meskipun pada malamnya sempat terjadi kericuhan. 

Ia juga meminta pihak kepolisian memproses hukum secara adil pengaduan terkait dugaan penistaan agama yang menjadi aspirasi umat Islam.

"Biarkan hukum berjalan independen dalam ranah hukum sendiri. Tidak dicampuri oleh urusan politik baik pemerintah, aparat maupun masyarakat itu sendiri, dalam hal ini umat Islam," harapnya.(fat/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Akom Puji Langkah Jokowi

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur non aktif DKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News