Pimpinan DPR Minta Perusahaan Segera Daftar PSE, Ingat Tenggat Waktunya Sampai Besok
Selasa, 19 Juli 2022 – 15:06 WIB

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan segera daftar PSE mengingat tenggat waktu pendaftarannya sampai besok, Rabu (20/7). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7).
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022.
Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan segera daftar PSE mengingat tenggat waktu pendaftarannya sampai besok, Rabu (20/7)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa