Pimpinan DPR Nilai PAW Pasek Bisa ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan surat penggantian antar waktu (PAW) re-call Anggota DPR Fraksi Demokrat, I Gede Pasek Suardika, belum diterima pimpinan untuk diproses. Menurutnya, PAW adalah ranah dan wewenang Partai Demokrat.
Politisi asal Partai Golkar itu berharap pemberhentian Pasek oleh Demokrat dilakukan dengan alasan kuat. Bila tidak, dikhawatirkan bisa digugat ke pengadilan.
"Kalau alasannya tidak kuat maka yang bersangkutan bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan. Tapi saya juga tidak tahu apa yang terjadi di sana (internal Demokrat)," jelas Priyo.
Ditambahkan, sebagai pimpinan dirinya tidak ingin ikut campur karena pemberhentian Pasek merupakan wewenang dan keputusan pimpinan Partai Demokrat. Dia hanya memastikan akan segera memproses surat itu begitu menerimanya.
Terkait efektif tidaknya re-call yang dilakukan oleh PD menjelang Pemilihan Legislatif, Priyo juga tidak mengetahui pasti. Dia menyebut upaya itu bisa saja dilakukan bila PD memandangnya perlu.
"Apakah memang diperlukan, dan efektif melakukan recall menjelang pileg. Tapi kalau memang anggota yang bersangkutan bermasalah memang bisa saja hal itu dilakukan," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan surat penggantian antar waktu (PAW) re-call Anggota DPR Fraksi Demokrat, I Gede Pasek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah