Pimpinan DPR Pasrahkan Nasib Setya Novanto ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak ingin mencampuri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Agus, KPK memiliki kewenangan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Agus menuturkan, di satu sisi menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Setya Novanto.
Namun, ujar dia, di sisi lain pihaknya juga menghormati jika KPK ingin melakukan langkah lain. “Karena memang koridor hukumnya ada di KPK,” tegasnya, Rabu (4/10).
Dia mengatakan, DPR tentu akan terus melakukan pengawasan agar apa yang dilakukan benar-benar berkeadilan, transparan dan akuntabel. “Tapi, semuanya kami serahkan pada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK,” tegasnya.
Dia mengatakan, DPR tidak merasa terganggu dengan polemik yang terjadi terkait Novanto. Pimpinan DPR kolektif kolegial. Jika salah satu tidak bisa hadir, yang lain masih bisa memenuhi kuorum. “Selama ini kami selalu kuorum,” ujar Agus. (boy/jpnn)
KPK membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Boy
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini