Pimpinan DPR Pasrahkan Nasib Setya Novanto ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak ingin mencampuri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Agus, KPK memiliki kewenangan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Agus menuturkan, di satu sisi menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Setya Novanto.
Namun, ujar dia, di sisi lain pihaknya juga menghormati jika KPK ingin melakukan langkah lain. “Karena memang koridor hukumnya ada di KPK,” tegasnya, Rabu (4/10).
Dia mengatakan, DPR tentu akan terus melakukan pengawasan agar apa yang dilakukan benar-benar berkeadilan, transparan dan akuntabel. “Tapi, semuanya kami serahkan pada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK,” tegasnya.
Dia mengatakan, DPR tidak merasa terganggu dengan polemik yang terjadi terkait Novanto. Pimpinan DPR kolektif kolegial. Jika salah satu tidak bisa hadir, yang lain masih bisa memenuhi kuorum. “Selama ini kami selalu kuorum,” ujar Agus. (boy/jpnn)
KPK membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Boy
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming