Pimpinan DPR Pasrahkan Nasib Setya Novanto ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak ingin mencampuri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Agus, KPK memiliki kewenangan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Agus menuturkan, di satu sisi menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Setya Novanto.
Namun, ujar dia, di sisi lain pihaknya juga menghormati jika KPK ingin melakukan langkah lain. “Karena memang koridor hukumnya ada di KPK,” tegasnya, Rabu (4/10).
Dia mengatakan, DPR tentu akan terus melakukan pengawasan agar apa yang dilakukan benar-benar berkeadilan, transparan dan akuntabel. “Tapi, semuanya kami serahkan pada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK,” tegasnya.
Dia mengatakan, DPR tidak merasa terganggu dengan polemik yang terjadi terkait Novanto. Pimpinan DPR kolektif kolegial. Jika salah satu tidak bisa hadir, yang lain masih bisa memenuhi kuorum. “Selama ini kami selalu kuorum,” ujar Agus. (boy/jpnn)
KPK membuka peluang menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Boy
- Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini